Download Juknis BOP Paud 2018 PDF : PAKET APE BUKU BOP PAUD T.A.2018
Download Juknis BOP Paud 2018 PDF - Juknis BOP merupakan Petunjuk
untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam
pengeluaran/pembelanjaran Anggaran di Tahun 2018 dalam pembuatan RKAS
PAUD 2018. Seperti biasanya Kemendikbud mengeluarkan Juknis BOP Paud
2018 untuk mempermudah Satuan Pendidikan dalam mengelola dana tersebut
salah satunya yaitu Dana BOP Tahun 2018. Dana BOP PAUD biasanya akan
keluar di pertengahan tahun atau diawal ajaran Baru.
Produksi alat peraga paud tk,alat peraga paud ,JUKNIS BOP PAUD 2018, APE BOP PAUD 2018, BUKU PAUD BOP Juknis PAUD 2018,ape indoor,ape outdoor,DAK PAUD ,JUKNIS DAK PAUD ,Ape paud,ape tk,mainan edukatif,mainan kayu,APE BKB KIT BKKBN,Mainan edukatif paud tk,mainan kayu,APE PAUD TK,BALOK NATURAL
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Stuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Juknis BOP PAUD 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:
1. Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan
2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan Pendidikan Anak Usia Dini berkualitas di Satuan Pendidikan Non Formal.
Sasaran program DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 adalah Stuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUDDikmas. Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan pendidikan Non Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
1. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini , Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk mendapatkan Juknis BOP Paud 2018 dengan format PDF silahkan Bapak/Ibu bisa mendownload melalui link dibawah ini :
Download Juknis BOP Paud 2018 PDF DISINI
Demikian postingan kali ini tentang Download Juknis BOP Paud 2018 PDF untuk tingkat satuan Paud, TK semoga bermanfaat untuk sekolah dan bisa membantu Bapak Ibu dalam penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2018.
Produksi alat peraga paud tk,alat peraga paud ,JUKNIS BOP PAUD 2018, APE BOP PAUD 2018, BUKU PAUD BOP Juknis PAUD 2018,ape indoor,ape outdoor,DAK PAUD ,JUKNIS DAK PAUD ,Ape paud,ape tk,mainan edukatif,mainan kayu,APE BKB KIT BKKBN,Mainan edukatif paud tk,mainan kayu,APE PAUD TK,BALOK NATURAL
Pengertian Juknis BOP Paud 2018
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Stuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Juknis BOP PAUD 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Tujuan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan didalam Juknis BOP Paud 2018
Tujuan pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk:
1. Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan; dan
2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan Pendidikan Anak Usia Dini berkualitas di Satuan Pendidikan Non Formal.
Sasaran program DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 adalah Stuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUDDikmas. Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau Satuan Pendidikan Non formal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau Stuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik didalam Juknis BOP PAUD 2018 untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Jumlah peserta didik yang dilayani satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Syarat Penerima Bantuan BOP Paud 2018
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal penerima bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD adalah sebagai berikut:
- memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen PAUD dan Dikmas;
- memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau Satuan Pendidikan Non Formal; dan
- memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pelaporan sesuai dengan Juknis BOP Paud 2018
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan DAK Non Fisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan pendidikan Non Formal) wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran, penyerapan,pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
1. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini , Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Non Fisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk mendapatkan Juknis BOP Paud 2018 dengan format PDF silahkan Bapak/Ibu bisa mendownload melalui link dibawah ini :
Download Juknis BOP Paud 2018 PDF DISINI
Demikian postingan kali ini tentang Download Juknis BOP Paud 2018 PDF untuk tingkat satuan Paud, TK semoga bermanfaat untuk sekolah dan bisa membantu Bapak Ibu dalam penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2018.
Untuk
pemesanan atau informasi silahkan hubungi alamat kontak kami :
CV.ASAKA PRIMA | DUTA MEDIA GROUP.
PERCETAKAN & DISTRIBUTOR ALAT LAB & PERAGA PENDIDIKAN.
Jl.Maulana Hasanudin No.52 Cipondoh - Kota Tangerang
021 5570 1397
021 5570 2265
0813.1019.7873
WA.0812.123685.89
WA.0877.7432.4146
0813.8053.7399 www.asakaprima.net asakaprima@gmail.com
PERCETAKAN & DISTRIBUTOR ALAT LAB & PERAGA PENDIDIKAN.
Jl.Maulana Hasanudin No.52 Cipondoh - Kota Tangerang
021 5570 1397
021 5570 2265
0813.1019.7873
WA.0812.123685.89
WA.0877.7432.4146
0813.8053.7399 www.asakaprima.net asakaprima@gmail.com